Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Tanggal Dipublish:
Pendidikan:
Jurusan:
Lokasi:
Tipe Pekerjaan:
Pengalaman:

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan asset yang sangat berharga atau sebuah investasi besar yang akan menjadi faktor utama yang menentukan suatu keberhasilan sebuah perusahaan/instansi. Pengelolaan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tepat bagi sebuah perusahaan/instansi akan menjadi faktor utama dan membawa kesuksesan yang maksimal. Kreatifitas dan dedikasi para ahli dibidangnya adalah kunci keberhasilan sebuah perusahaan/instansi. Apresiasi yang tinggi atas kontribusi para karyawan menumbuhkan lingkungan kerja yang produktif, inovatif, kreatif dan dinamis.

Maka dari itu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali membuka rekrutmen lowongan kerja terbaru untuk sejumlah posisi yang dibutuhkan. Calon kandidat yang memenuhi kualifikasi, memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi serta keinginan untuk berkembang meningkatkan keterampilan dan pengalamannya. Berikut adalah posisi dan kualifikasi lowongan yang tersedia pada saat ini.


Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Terbaru 2023

 

PENGUMUMAN
Nomor: 017/PP/BHSIU/03/2023
Pengadaan Jasa Lainnya Software Quality Assurance Pusat Data dan Informasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tahun Anggaran 2023

Dalam rangka untuk memperoleh 1 (satu) orang Jasa Lainnya Software Quality Assurance yang kompeten sehingga dapat membantu melaksanakan Layanan Data dan Informasi, dengan ini kami membutuhkan 1 (satu) orang tenaga Jasa Lainnya Software Quality Assurance dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan Pelamar:

  1. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas:
    • Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal; dan
    • Memiliki NPWP (yang belum memiliki NPWP dapat disampaikan sampai dengan sebelum proses penyampaian dokumen di SPSE).
  2. Persyaratan kualifikasi teknis:
    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Pendidikan Minimal Sarjana Strata Satu (S1) pada bidang informatika/ilmu
      komputer/MIPA/sejenis;
    3. Usia maksimal 25 tahun pada saat proses rekrutmen jasa lainnya;
    4. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan di bidang pengembangan sistem ditunjukan dengan sertifikat;
    5. Memiliki pengalaman melakukan pengujian aplikasi ditunjukan dengan portofolio;
    6. Memiliki keahlian menggunakan tools testing dan dokumentasi untuk mendukung pekerjaan sebagai Software Quality Assurance ditunjukan dengan portofolio;

 

B. Ruang Lingkup Pekerjaan:

Untuk melakukan pencatatan, pengujian dan pengawasan dengan memastikan sistem informasi terintegrasi dapat bekerja dengan baik maka dibutuhkan 1 (satu) orang Jasa Lainnya Software Quality Assurance dengan ruang lingkup kegiatan adalah sebagai berikut :

1. Membantu melakukan pemeliharaan dan eskalasi permasalahan kepada tim teknis terkait sistem informasi manajemen perkantoran terintegrasi (e-Office LKPP) yang dirancang dan dibangun oleh LKPP dan tergambar dalam arsitektur berikut:

a. Modul Akuntabilitas kinerja
Modul ini bertujuan untuk memudahkan pimpinan atau atasan dalam memonitor pertanggungjawaban kinerja pegawai dan unit organisasi dalam melaksanakan sasaran atau target kinerja yang telah ditetapkan. Modul Akuntabilitas kinerja terdapat pada fitur:

1) Dasbor Naskah Dinas terdapat informasi waktu respon, waktu penyelesaian surat dan tingkat keberhasilan penyelesaian surat. Informasi tersebut dapat menggambarkan peningkatan reformasi birokrasi dalam area layanan publik LKPP;

2) Laporan Kegiatan Pegawai Otomatis, setiap pegawai LKPP memiliki laporan kegiatan yang secara otomatis tersusun dari aktivitas manajemen perkantoran yang dikerjakan di e-Office. Selain itu laporan ditambahkan secara manual untuk mengakomodasi aktivitas yang belum terdigitalisasi;

3) Dashboard Monitoring Progres Kegiatan Prioritas LKPP, Pimpinan dapat melihat perkembangan dan kemajuan kegiatan prioritas LKPP. Contohnya seperti progress peningkatan jumlah produk tayang di katalog dan toko daring, peningkatan nilai transaksi katalog dan toko daring, peningkatan jumlah merchant dan mitra toko daring, konsolidasi belanja dan peningkatan nilai SAKIP. Fitur ini termasuk ke area modul pemantauan dan evaluasi.

4) Dashboard Indeks Tata Kelola Pengadaan (Renstra), Pimpinan dapat melihat perkembangan dan kemajuan pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan berdasarkan Rencana Strategis LKPP yang diampu oleh masing masing Unit Organisasi di LKPP. Fitur ini termasuk ke area modul pemantauan dan evaluasi.

b. Modul Pemantauan Evaluasi

Modul ini bertujuan untuk melihat perkembangan dan kemajuan sasaran atau target yang telah ditetapkan oleh organisasi. Terdapat 2 subjek yang dilakukan pemantauan dan evaluasi yaitu pegawai dan unit organisasi.

1) Menu Atasan, atasan dapat melakukan pemantauan evaluasi secara langsung kepada staf terkait dengan kehadiran, penugasan, kegiatan, LHKASN dan LHKPN;

2) Verifikasi Kehadiran Agenda Kegiatan, fitur ini menampilkan daftar nama pegawai yang sebelumnya ditambahkan sebagai peserta undangan kegiatan untuk dapat diverifikasi kehadirannya oleh verifikator kehadiran;

3) Menu Realisasi Anggaran, pimpinan dapat melihat perkembangan dan kemajuan realisasi anggaran pada unit organisasi nya. Fitur tersebut termasuk juga dalam area Modul Keuangan.

c. Modul Manajemen aset

Modul ini bertujuan untuk mempermudah Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum dalam mengelola aset/barang yang dimiliki oleh LKPP. Berikut beberapa fitur manajemen aset :

1) Pengelolaan Buku Perpustakaan, fitur ini digunakan oleh seluruh pegawai untuk melihat katalog buku dan pengelolaan sirkulasi buku;

2) Dukungan Pengguna, fitur ini digunakan oleh pegawai untuk melaporkan kendala terhadap penggunaan perangkat TI dan penggunaan aplikasi;

3) Informasi dan pengelolaan IP Phone;
Penggunaan manajemen aset di LKPP sebagian telah difasilitasi oleh Aplikasi SAKTI, contohnya seperti pencatatan Aset Tak Berwujud, Persediaan dan Pencatatan Barang Milik Negara. Aplikasi E-Office LKPP akan mengakomodir kebutuhan manajemen aset yang tidak terfasilitasi di Aplikasi SAKTI.

d. Modul Office Automation

Modul ini bertujuan untuk mempermudah pegawai dan atasan dalam melakukan aktifitas perkantoran seperti tindak lanjut disposisi atasan, tindak lanjut layanan publik LKPP dan aktivitas perkantoran lainnya. Modul Office Automation terdapat pada fitur :

1) Fitur tindak lanjut disposisi atasan digunakan untuk dari penerimaan tugas dari atasan, tindak lanjut penyusunan dokumen dan tindak lanjut penyelesaian tugas.

2) Fitur tindak lanjut layanan publik LKPP digunakan untuk penerimaan layanan publik dari stakeholder LKPP sampai kepada tindak lanjut dan penyelesaian layanan publik tersebut.

3) Fitur manajemen rapat, digunakan oleh pegawai dalam penyiapan rapat, penyusunan agenda rapat, pendistribusi undangan dan bahan rapat, sampai dengan proses dokumentasi rapat (daftar hadir dan notulensi).

4) Fitur alur khusus percepatan persetujuan, digunakan dalam pembuatan naskah dinas yang dikhususkan antara Staf/JF Pertama ke JPT Pratama/Madya.

5) Fitur alur khusus persetujuan secara kolektif, digunakan dalam pembuatan naskah dinas yang dikhususkan untuk para JPT Pratama/Madya.

e. Modul Manajemen Dokumen

Modul ini digunakan untuk pengelolaan dokumen yang dihasilkan dari transaksi elektronik. Proses pengelolaan dokumen di e-Office LKPP dapat dilakukan ketika dokumen masih dalam bentuk draft hingga pada saat penyimpanan. Selain itu untuk mempermudah pencarian dan kategorisasi dokumen, setiap pegawai dapat melakukan tag masing masing pada dokumen yang dapat diaksesnya. Naskah dinas yang dibuat pada aplikasi e-Office juga dapat bersifat rahasia sehingga hanya dapat dilihat oleh penerima surat, penerima disposisi, pemeriksa surat dan penandatangan surat.

f. Modul Manajemen Sumber Daya Manusia

Modul ini bertujuan untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia di LKPP agar dapat memberikan hasil yang maksimal. Fitur yang tersedia antara lain :

1) Rekrutmen pegawai, fitur ini digunakan dalam proses rekrutmen mulai dari pengumuman, registrasi dan pendaftaran peserta rekrutmen, verifikasi data peserta rekrutmen dan pengumuman hasil rekrutmen.

2) Profil Pegawai, fitur ini digunakan untuk pengelolaan riwayat jabatan, pangkat, pendidikan, pengembangan kompetensi, hasil asesmen, kontrak pegawai, kinerja pegawai, sanksi pegawai, penghasilan pegawai dan daftar riwayat hidup pegawai.

3) Presensi Pegawai, fitur ini digunakan oleh pegawai untuk mengurus perijinan karena alasan tugas, sakit, ijin dan cuti.

g. Modul Keuangan

Modul Keuangan digunakan untuk membantu Biro Perencanaan dan Keuangan dalam pengelolaan, perhitungan dan laporan tunjangan kinerja.

Penggunaan Modul Keuangan di LKPP sebagian besar telah difasilitasi oleh Aplikasi SAKTI. Aplikasi e-Office LKPP akan melengkapi fitur fitur keuangan yang tidak terfasilitasi oleh Aplikasi SAKTI.

h. Modul Perencanaan

Saat ini sebagian besar Modul Perencanaan masih terpisah dan belum terintegrasi sepenuhnya ke dalam aplikasi e-Office LKPP. LKPP menggunakan SIRUP LKPP sebagai Aplikasi Perencanaan. Aplikasi SIRUP sendiri merupakan salah satu Aplikasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang saat ini telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

2. Membantu melakukan pemeliharaan dan pengujian sistem pendukung SPSE
yang terdiri dari:

  • Portal Data dan Website LKPP;
  • Sistem Informasi Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
  • Sistem Informasi Manajemen Continuous Audit and Continuous Monitoring (SIMCACM) Inspektorat;
  • Sistem Informasi Analisis Kebutuhan Diklat (AKD);
  • Sistem Informasi Widyaiswara (SIWI);
  • Sistem Informasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa (SIPRAJA);
  • Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ (SIMKU);
  • Portal Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) LKPP;
  • Layanan e-Pengaduan dan Layanan Otomasi Keterangan Ahli LKPP (LOKAL);

3. Menindaklanjuti laporan yang dieskalasi oleh Helpdesk Analyst terkait permasalahan pada aplikasi;

4. Mencatat Sprint Backlog untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan aplikasi;

5. Membantu Jasa Lainnya Senior Software Quality Assurance, Senior Software Developer dan Software Developer dalam mempersiapkan dokumen User Acceptance Test (UAT) dan skenario pengujian;

6. Melakukan pengujian fitur untuk menjamin kualitas aplikasi sesuai dengan proses bisnis dan standar keamanan informasi;

7. Mendokumentasikan hasil pengujian fitur ke dalam bentuk summary testing yang dilengkapi dengan tangkapan layar serta penjelasan hasil pengujian untuk disampaikan kepada atasan;

8. Membuat dokumen user guide penggunaan aplikasi;

9. Membuat catatan rilis aplikasi jika terdapat penambahan atau perubahan fitur;

10. Bekerja sama dengan Jasa Lainnya Senior Software Developer, Jasa Lainnya Senior Software Quality Assurance, Jasa Lainnya IT Helpdesk Analyst, dan Jasa Lainnya Data Engineer untuk memastikan e-Office LKPP dan sistem pendukung SPSE yang disebutkan pada poin 1 dan 2 berjalan dengan baik;

11. Membantu memberikan dukungan dan bimbingan teknis kepada pegawai LKPP agar dapat memanfaatkan aplikasi yang telah dibangun;

12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

C. Tata Cara Pendaftaran:

  1. Memahami Kerangka Acuan Kerja Jasa Lainnya Software Quality Assurance yang terdapat pada laman: https://tinyurl.com/KAK-Software-Quality-Assurance
  2. Mengisi formulir pendaftaran pada laman: https://tinyurl.com/formpelamarSQA paling lambat Kamis, 10 Maret 2023, Pukul 24:00 WIB.
  3. Daftar calon kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat dan Umum, LKPP melalui telepon atau email untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya.

 

D. Informasi Lainnya

  1. Pengadaan ini merupakan pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023.
  2. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat dan Umum, LKPP melalui email: ppbhsiu.2023@gmail.com.

    Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.
    Kategori Lowongan:
    Uncategorized
    Lokasi :